Peristiwa
Jumat, 25 November 2016 - 08:27:37 | syarif-hidayat / Sorot Kebumen

Razia Gepeng dan Parkir Liar, 8 Diamankan Polisi
Razia Gepeng dan Parkir Liar, 8 Diamankan PolisiIklan Samping BeritaPolsek Kebumen dan beserta para pengemis, pengamen dan tukang parkir liar.

Kebumen,(sorotkebumen.com)--Razia yang digelar oleh jajaran Polsek Kebumen di beberapa titik rawan pengemis, pengamen dan petugas parkir liar yang ada di kawasan Kebumen kota berhasil mengamankan 8 orang.

Razia menyisir jalan dan beberapa pasar yang berada di wilayah Polsek Kebumen yakni, Pasar Tumenggungan, Pasar Burung  dan Pasar Wonosari. Sedangkan beberapa titik jalan yang  kerap dijadikan tempat mangkal para pengemis, gelandangan dan orang terlantar meliputi bundaran Tugu Lawet, lampu merah ,  Kedungbener dan seputaran Alun-alun Kebumen.

Kapolsek Kebumen, AKP Yohanes Hari mengatakan, razia tersebut dilaksanakan karena banyaknya laporan dari masyarakat. Terlebih beberapa pengemis dan pengamen kerap mengganggu kenyamanan masyarakat. Sebab tidak jarang mereka memaksa saat meminta-minta.

“Ada banyak laporan dari masyarakat. Selain itu apa yang  mereka lakukan juga melanggar undang-undang yang ada,” tutur Yohanes, Kamis (24/11/2016)

Dijelaskan juga, beberapa petugas parkir liar yang ditertibkan diantaranya yang berada di Jalan Pahlawan,  Jalan Kusuma dan Jalan Mayjend Sutoyo serta Jalan Pemuda.  Mereka melakukan aktivitas parkir tanpa ada izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kebumen.

"Dari delapan orang yang  berhasil diamankan, terdapat satu orang yang bukan berasal dari Kabupaten Kebumen, yakni salah satu pengamen yang mengaku berasal dari Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas,” terangnya.

Yohanes menjelaskan, tindakan mengemis memang bertentangan dengan Pasal 504 KUHP.  Dalam Pasal tersebut Ayat 1 menerangkan bila seseorang yang mengemis di muka umum diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu. Sedangkan pada Ayat 2 menyatakan, pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Dirinya juga menuturkan Pasal 505 KUHP Ayat 1 yang berbunyi, barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana paling lama tiga bulan dan Ayat 2 pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

Dengan adanya razia, kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi menjadi pengemis, pengamen dan tukang parkir liar . Terlebih bagi yang sudah pernah tertangkap. ”Hukumannya akan lebih berat lagi,” tegasnya.


Berita Terkait :


HOT NEWS