Peristiwa
Kamis, 26 Mei 2016 - 11:39:50 | r1 / Sorot Kebumen

Lelang Parkir Pasar Tumenggungan Dinilai Langgar Peraturan Presiden
Lelang Parkir Pasar Tumenggungan Dinilai Langgar Peraturan PresidenIklan Samping BeritaPasar Tumenggungan

Kebumen,(sorotkebumen.com)--Unit Dagang (UD) Perkasa menyanggah hasil lelang pekerjaan kerjasama pemanfaatan aset daerah pengelolaan lahan Pasar Tumenggungan Kebumen. Sanggahan tersebut disampaikan oleh Direktur UD Perkasa Endrata melalui surat Nomor 05/perkasa/UD/V/2016 tertanggal 23 Mei 2016 yang ditujukan ke Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) PAD Kabupaten Kebumen.

Dalam surat sanggahan tersebut, UD Perkasa mengklaim nilai estimasi pendapatan menurut luas lahan parkir dan nilai minimal kontruksi serta dokumen Pemilihan Nomor 1/Pokja UPL PAD/2016 tidak sesuai dengan dasar pemilihan. Selain itu juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 106.

Diketahui, nilai minimal kontruksi pada lahan Parkir Pasar Tumenggungan Kebumen sebesar Rp 61.790.000,- per bulan atau Rp 2.224.440.000,- selama tiga tahun.

Dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 4 tahun 2015 Pasal 106, seharusnya pengadaan barang atau jasa dilakukan secara elektronik. Pengadaan barang atau jasa secara elektronik dilakukan dengan cara E-Endering atau E-Puchasing. 

“Karena proses pelelangan tersebut dilakukan secara manual (tidak secara elektronik), maka dari itu kami meminta proses pelelangan untuk diulang kembali, karena tidak mengacu kepada Peraturan Presiden tersebut,” tulis Endrata dalam surat sanggahannya.

Kepala ULP Pemkab Kebumen, H. Edy Rianto, S.T, M.T, mengatakan, proses pelelangan yang dilakukan oleh Pokja ULP sudah benar. Proses lelang telah dilakukan sebagaimana mestinya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut dijelaskan pelaksanaan pelelangan kerjasama pemanfaatan aset daerah dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Selain itu proses lelang juga telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dan juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen nomor 13 tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Pekerjaan kerjasama pemanfaatan aset daerah pengelolaan parkir pasar tumenggungan, bukan merupakan pengadaan barang atau jasa, maka dari itu, tidak menggunakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, melainkan menggunakan dasar hukum Pemendagri,” tegasnya, saat dikonfirmasi, Kamis (26/05/2016).

Sementara itu, salah satu perwakilan UD Perkasa, Suramin mengatakan, pihaknya akan menggugat hasil lelang tersebut. Langkah pertama yang akan laksanakan adalah mengadukan hal itu kepada Inspektorat. 

“Kita akan terus menempuh jalur hukum. Bila perlu hingga ke PTUN,” tandasnya.‎ (Mukti)

 

Berita Terkait :


HOT NEWS